Friday, December 20, 2013

Pemeriksaan Dana Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi

Kepada Yth : 
Sdr
Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
Seluruh Indonesia
Di
Tempat


Dengan hormat kami sampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan penggunaan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik terkait dengan tata kelola di Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ditjen Dikti maupun di perguruan tinggi Saudara.
Sehubungan dengan maksud tersebut, kami mohon Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Setiap peneliti/pelaksana diharuskan membuat rekapitulasi pertanggungjawaban penggunaan dana penelitian/pengabdian kepada masyarakat yang telah diterima mengikuti format terlampir dan dientri ke SIMLITABMAS;
  2. Lampiran penggunaan dana penelitian/pengabdian kepada masyarakat (kuitansi, tiket, faktur, dll) disimpan di perguruan tinggi masing-masing;
  3. Rekapitulasi penggunaan dana sebagaimana ketentuan pada butir 1 selanjutnya dicetak, ditandatangani, dipindai (scan), dan diunggah kembali ke SIMLITABMAS dalam format pdf paling lambat 31 Desember 2013;
  4. Petunjuk pengisian rekapitulasi penggunaan dana dan cara mengunggah ke SIMLITABMAS sebagaimana panduan terlampir.
Demikian kami disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian  kepada Masyarakat,
ttd
Agus Subekti
NIP. 19600801 198403 1 002

sumber : Dikti